SEMARANG KOMPAS.com-Warga Kota Semarang, Jawa Tengah sudah tak asing dengan Panti Asuhan Manarul Mabrur yang dikenal banyak mengasuh bayi hasil hubungan di luar nikah. Panti asuhan tersebut terletak di Jalan Shirotol Mustaqim, Pudak Payung, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sebanyak 31 bayi dan 49 anak-anak dirawat di Panti Asuhan Manarul Mabrur. Memperingati28 tahun pengabdian, Alumni AAU Tahun 1994 . Satgas Pamtas Yonif Raider 142 KJ Tolikara Papua Bagikan Tas dan Buku Tren Realisasi Investasi Jepang Cukup Baik Menuju Capres 2024, Kader Partai Golkar Makin Solid Menyokong Airlangga Hartarto Kinerja Bisnis Membaik, PT Martina Berto Tbk Optimis Raih Pertumbuhan Penjualan MPMX Tanam 10 Ribu Bibit Mangrove Tingkatkan Kesejahteraan Bukberitu dilanjutkan dengan pembagian Paket sembako, Santunan kepada Anak panti dan para pengurus Yayasan Panti Asuhan AL - Kautsar, Selasa (26/4/2022), di Panti asuhan Al- Kautsar Jl. Mutiara Utama No.176, Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat Vay Tiền Nhanh Ggads. Panti Asuhan yang Terdaftar di Dinas Sosial Kota Palembang Laporan Wartawan Wiki Sriwijaya Post, Chairul Nisyah PALEMBANG- Ada banyak panti asuhan yang berada di kota Palembang. Panti asuhan sendiri merupakan lembaga sosial nirlaba yang menampung, mendidik dan memelihara anak-anak yatim, yatim piatu dan anak telantar. Panti asuhan juga merupakan lembaga kesejahteraan sosial yang bertanggung jawab memberikan pelayanan pengganti dalam pemenuhan kebutuhan fisik, mental, dan sosial pada anak asuhnya, sehingga mereka memperoleh kesempatan yang luas, tepat dan memadai bagi perkembangan kepribadian sesuai dengan harapan. Dari data Lembaga Kesejahteraan Sosial LKS dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak LKSA Kota Palembang, tercatat 113 daftar nama Panti Asuhan, dengan total anak asuh di Kota Palembang. 113 Nama panti asuhan yang terdaftar di Dinas Sosial Kota Palembang Hal ini disampaikan langsung oleh Kasih Pemberdayaan Lembaga Sosial Dinsos Kota Palembang, Bambang Irawan, Rabu 4/3/2020. Ia menjelaskan bahwasanya untuk Panti Asuhan saat ini ada dalam pengawasan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan. Meski demikan, untuk perizinan dan pembinaan setiap panti asuhan masih dalam pengawasan Dinsos Kota Palembang. • Ragam Motif dan Jenis-Jenis Songket Khas Palembang • Cara Menyimpan Kain Songket yang Baik dan Benar • Polda Sumatera Selatan Tanam 2000 Bibit Mangrove di Pesisir Pantai Bambang juga menjelaskan, panti asuhan sendiri dibagi menjadi dua yaitu, panti asuh menetap dan panti asuh tidak menetap atau non panti. Untuk panti asuhan menetap, untuk anak asuhnya, tinggal atau menetap di panti asuhan tersebut, sedangkan untuk nonpanti, anak asuhnya masih tinggal bersama keluarganya hanya saja untuk keperluannya dibantu dan diawasi oleh pihak panti tersebut. Dalam artian, anak tersebut masuk dalam golongan keluarga tidak mampu. Peran Dinas Sosial Kota Palembang Dinas Sosial Kota Palembang, berperan sebagai pengawas dan pembina bagi panti asuhan yang telah terdaftar. Adapun tugas Dinsos Kota Palembang memberikan pembinaan terkait Administrasi panti, dan Pola Asuh dan Asih para pengurus panti asuhan terhadap anak asuh nya. • Cuaca Kurang Baik, Nelayan Sungsang Sudah 10 Hari Tidak Melaut • Stadion Gelora Sriwijaya Palembang • Masjid Agung Palembang Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pola asuh dan asih pada anak-anak, yang tidak lain sebagai penerus generasi, bangsa Indonesia. Bambang juga mengatakan, setiap 2 tahun sekali Pengurus Panti harus melaporkan kembali Panti asuhannya pada Dinsos Kota Palembang, agar tetap terpantau dan diberikan pembinaan secara berkala oleh Dinsos Kota Palembang. Selamat Datang di LKSA Tunas Bangsa Lembang Bandung Barat, waddu’afa khususnya panti asuhan kami mengajak anda para dermawan untuk bersama-sama memperhatikan anak–anak yatim piatu, yatim dan piatu dengan beramal, bersodakoh, menginfaqkan sebagian harta anda melalui LKSA Tunas bangsa Lembang Bandung Barat, yang akan kami salurkan kepada anak-anak yatim piatu, yatim dan piatu. Zakat, infaq, shodakhoh dan amal jariah kepada panti asuhan anak yatim piatu dan duafa. YAYASAN TUNAS ANAK BANGSA SURAT KEPUTUSAN MENTRI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA NO 2015 SALURKAN DONASI MELALUI REKENING 👇 YAYASAN TUNAS ANAK BANGSA BANK MANDIRI NO REK 132 -00-2674428-5 Penanggung Jawab LKSA Tunas Bangsa Lembang Bandung Barat A/N Ahmad Mustadjid Hubungi HP-Telpon-WA-SMS 1. 081111113174 2. 082115046285 3. 087821306391 Alamat kami Jln. Kolonel Masturi, Kp Pamecelan RT 02 RW 05, Sebelah SPBU, No 2 Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Bandung Barat, Indonesia Palembang - Jumlah panti asuhan untuk menampung, mendidik, dan memelihara anak-anak yatim, yatim piatu, serta anak telantar di Kota Palembang, Sumatera Selatan berkurang drastis dalam beberapa tahun terakhir. "Jumlah panti asuhan yang tercatat di Dinsos memiliki izin resmi operasional di Bumi Sriwijaya ini mengalami penurunan drastis yakni sekitar 80 panti, padahal beberapa tahun sebelumnya terdapat 200 panti," kata Sekda Palembang Harobin Mustafa, di Palembang, Jumat. Menurut dia, berkurangnya jumlah panti asuhan dipengaruhi beberapa faktor, ada yang tidak memiliki anak asuhan atau memiliki anak asuhan namun jumlahnya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagai panti asuhan. Panti asuhan dalam operasionalnya harus memenuhi beberapa persyaratan, jika dinilai tim tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan izin operasionalnya dicabut, katanya. Dia menjelaskan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengurus panti asuhan di antaranya jumlah anak yang diasuh minimal 15 orang, memiliki tempat dan lokasi panti asuhan yang jelas, dan memiliki sumber penghasilan untuk mendukung operasional. Panti asuhan yang kini jumlahnya 80 unit, secara umum memenuhi persyaratan tersebut sehingga masih diberikan izin operasional dan terus dibina. Panti asuhan yang hingga saat ini masih beroperasi menjalankan tugas dan fungsinya memelihara anak-anak yatim, yatim piatu, serta anak telantar, akan terus didukung dan dibina agar tetap bisa beroperasi dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk mengetahui kegiatan operasional panti asuhan berjalan dengan baik atau tidak, pihaknya setiap tiga bulan sekali rutin melakukan pengecekan ke panti-panti asuhan yang tersebar di 16 kecamatan. Jika dalam kegiatan pengecekan rutin itu ditemukan pengurus panti asuhan tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya akan memberikan pembinaan dan kesempatan untuk memperbaikinya. Sedangkan bagi panti asuhan yang telah diberikan kesempatan melakukan perbaikan kegiatan operasionalnya namun tidak memanfaatkannya dengan baik akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan atau pencabutan izin operasional panti, kata Harobin.

panti asuhan di lembang